Masa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah
Kabupaten Kebumen berahir. Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia
Nomor B-2550/M.PAN-RB/06/2014 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan
Formasi ASN Tahun 2014, Kabupaten Kebumen termasuk ke dalam salah satu
daerah yang memperoleh jatah penerimaan CPNS tahun 2014.
Adapun rincian kebutuhan formasi ASN tiap daerah dalam tahap usulan kepada KemenpanRB dengan ketentuan Alokasi Tambahan Formasi ASN Pemerintah tahun 2014 sebagai berikut :
I. Untuk Rincian Alokasi Formasi ASN, Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Lampiran I dan Pemerintah Daerah dalam Lampiran II. (dapat dilihat di sini)
Adapun rincian kebutuhan formasi ASN tiap daerah dalam tahap usulan kepada KemenpanRB dengan ketentuan Alokasi Tambahan Formasi ASN Pemerintah tahun 2014 sebagai berikut :
I. Untuk Rincian Alokasi Formasi ASN, Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Lampiran I dan Pemerintah Daerah dalam Lampiran II. (dapat dilihat di sini)
II. Alokasi Tambahan Formasi CPNS Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan:
- Tenaga Teknis yang di utamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi;
- Jabatan yang akan menunjang arah pembangunan nasional;
- Jabatan yang dapat dilamar oleh semua jurusan kependidikan, sebesar 5 % dari jumlah alokasi formasi masing-masing instansi;
- Alokasi Tambahan Formasi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang terhadap akselerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana aturan yang berlaku.
III. Rincian jenis jabatan yang dapat diusulkan dalam tambahan formasi ASN tahun 2014 sebagai berikut:
- Untuk formasi jabatan pelaksana (jabatan fungsional umum) harus memuat kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing-masing jabatan (unit kerja penempatan);
- Untuk formasi jabatan fungsional (jabatan fungsional tertentu) harus memuat jenjang jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah, dan alokasi untuk masing -masing jabatan (unit kerja penempatan).
IV. Jenis jabatan sebagaimana tersebut angka romawi III dapat dilihat dalam e-formasi.
V. Rincian sebagaimana tersebut pada angka romawi III agar
disampaikan kepada Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi paling lambat akhir Juni 2014 sebagai dasar Persetujuan
Rincian Alokasi Tambahan Formasi CPNS tahun 2014 melalui email:
formasicpns.sdm@menpan.go.id dan melaui pos dengan alamat Kementerian
Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jln. Jenderal
Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12910 dengan tembusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara, Jln. Letjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur
13640.
0 comments:
Post a Comment