Para penyandang disabilitas memiliki peluang untuk mengabdi kepada
bangsa dan negara. Salah satunya, dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 497 Tahun 1998 tentang Penyandang Cacat, disediakan kuota 1 persen untuk para penyandang disabilitas.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil kuota 2,5 persen. Tahun ini, penerimaan untuk 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan ditempatkan di unit kerja seperti Program Keluraga Harapan (PKH), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan lainnya.
Saat ini, di Kemensos dari 4000 pegawai Kemensos terdapat 53 pegawai penyandang cacat atau 1,02 persen.
Hasil rapat yang digelar pada Rabu 13 Agustus 2014 di Hotel Kartika Chandra, dihadiri antarkementerian seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Forum Rektor, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Selain itu, dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Unit Percepatan Pembangunan Pronvinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) yang mewajibkan setiap lembaga pemerintah tidak boleh melakukan tindak diskriminatif dalam penerimaan PNS.
Oleh karena itu, negara harus menjadi pelopor dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif bagi warga Negara Indonesia, termasuk bagi mereka para penyandang disabilitas.
(http://humas.kemsos.go.id/content/peluang-penyandang-disabilitas-menjadi-pns-terbuka-luas)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 497 Tahun 1998 tentang Penyandang Cacat, disediakan kuota 1 persen untuk para penyandang disabilitas.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil kuota 2,5 persen. Tahun ini, penerimaan untuk 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan ditempatkan di unit kerja seperti Program Keluraga Harapan (PKH), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan lainnya.
Saat ini, di Kemensos dari 4000 pegawai Kemensos terdapat 53 pegawai penyandang cacat atau 1,02 persen.
Hasil rapat yang digelar pada Rabu 13 Agustus 2014 di Hotel Kartika Chandra, dihadiri antarkementerian seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Forum Rektor, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Selain itu, dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Unit Percepatan Pembangunan Pronvinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) yang mewajibkan setiap lembaga pemerintah tidak boleh melakukan tindak diskriminatif dalam penerimaan PNS.
Oleh karena itu, negara harus menjadi pelopor dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif bagi warga Negara Indonesia, termasuk bagi mereka para penyandang disabilitas.
(http://humas.kemsos.go.id/content/peluang-penyandang-disabilitas-menjadi-pns-terbuka-luas)
0 comments:
Post a Comment