Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi
formasi CPNS tahun 2014 sejumlah 1538 formasi, yang terbagi menjadi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi 166 formasi, sedangkan
kabupaten/kota 1372 formasi terbagi dalam 30 Kabupaten/Kota se-Jawa
Tengah. Jumlah formasi masing Kabupaten/Kota berbeda, paling sedikit
adalah Kabupaten Purworejo 25 Formasi, dan terbanyak adalah 75 formasi
untuk Kota Semarang.
Dari
35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ada 5 Kabupaten yang tidak mendapatkan
alokasi formasi CPNS tahun 2014 adalah Kabupaten Rembang, Kudus,
Pemalang, Wonosobo, Karanganyar.
Disampaikan pula oleh Kepala BKD Prov.
Jateng bahwa, Prinsip Pengadaan CPNS sesuai Peraturan Kepala BKN (Perka
BKN) No. 5 tahun 2012 , meliputi :
- Obyektif yaitu proses pendaftaran, seleksi dan kelulusan riil;
- Transparan yaitu pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian & pengumuman secara terbuka;
- Kompetitif adalah semua pelamar bersaing secara sehat dan nilai passing grade dan atau nilai terbaik;
- Akuntabel adalah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan ke stakeholder & masyarakat;
- Bebas KKN yaitu seluruh proses harus terhindar dari unsur KKN;
- Tidak diskriminatif yaitu tidak boleh membedakan pelamar berd suku, agama,ras, jenis kelamin, dan golongan;
- Tidak dipungut biaya, pelamar tidak dibebankan biaya apapun;
- Efektif yaitu dilakukan dengan kebutuhan organisasi;
- Efisien yaitu dilakukan dengan biaya seminimal mungkin.
Untuk Prinsip Pengadaan CPNS tersebut, Pemerintah menetapkan sistem single entry atau sistem yang terintegrasi secara online dalam
pelaksanaan pendaftaran seleksi aparatur sipil negara (ASN), khususnya
calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2014. Penegasan
penetapan sistem tertuang dalam Surat Menteri PANRB nomor
B/2645/M.PAN-RB/07/2014ÂÂ tanggal 3 Juli 2014, tentang Kebijakan
Pengadaan Formasi ASN tahun 2014.
Surat
tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB nomor
B/2550/M.PAN-RB/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Tambahan Alokasi
Formasi ASN.ÂÂ Disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan
daerah harus menggunakan aplikasi pendaftaran CPNS secara online yang dimiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKD menyampaikan bahwa formasi 2014 yang sudah
dikeluarkan untuk Pemerintah Daerah masih global, jadi belum terinci,
dan kapan pelaksanaan pendaftaran dan mekanisme pengadaan selanjutnya
masih belum ditetapkan jadualnya.
0 comments:
Post a Comment