Saturday, October 4, 2014

Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK)

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.



Suasana sidang MPR pada saat pengesahan Perubahan Ketiga

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

Isi Pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia Alinea 1-4

Image : Isi Pembukaan UUD 1945 RI

 

Isi Pembukaan UUD 1945
Republik Indonesia

Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sejarah Pancasila

Image : Pancasila

Sejarah perumusan Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso (國昭 小磯 atau 国昭 小磯) pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

Organisasi yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang) ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.

Dalam pidato singkatnya hari pertama, Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Soepomo pada hari kedua juga mengusulkan 5 asas, yaitu persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial. Pada hari ketiga, Soekarno mengusulkan juga 5 asas. Kelima asas itu, kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku.
Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Tulis comment anda pd kotak guestbook di bawah,
Jika tdk bisa, kirim dg meng-klik link comment disamping “Link comment”
SEJARAH PANCASILA

SEBAGAI PHILOSOPISCHE GRONDSLAAG
Janji Pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan
Dibentuknya Dokuritzu Zyunbi Tyosakai 29 April 1945
Beranggotakan 64 orang: Ketua DR Radjiman Wediodiningrat.

PROSES PERUMUSAN PANCASILA
Proses Perumusan dilakukan dalam dua masa persidangan:§
Masa Persidangan I: 29 Mei – 1 Juni 1945§
Masa Persidangan II: 10 – 16 Juli 1945§

MASA PERSIDANGAN I
29 Mei 1945 Mohammad Yamin memberikan usulan:
Peri Kebangsaan§
Peri Kemanusiaan§
Peri Ketuhanan§
Peri Kerakyatan§
Kesejahteraan Rakyat§
Disusulkan dengan usulan tertulis dengan rumusan:
Ketuhanan Yang Maha Esa§
Kebangsaan Persatuan Indonesia§
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab§
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaatan/perwakilan§
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia§
30 Mei 1945 Ki Bagus Hadikoesoemo dan KH Wachid Hasjim: Mengusulkan Dasar Negara Islam
31 Mei 1945 DR Soepomo: Menyampaikan Dasar Negara Kebangsaan atau Negara Integralistik
1 Juni 1945 Soekarno: Mengusulkan Negara Kebangsaan yang dirumuskan dan diberi nama Panca Sila:
Kebangsaan – Nasionalisme§
Perikemanusiaan – Internasionalisme§
Mufakat – Demokrasi§
Keadilan Sosial§
Ketuhanan Yang Maha Esa§
Menurut Soekarno usulannya bisa diperas menjadi Tri Sila:
Sosio – Nasionalisme§
Sosio – Demokrasi§
Ke Tuhanan§
Tri Sila bisa diperas lagi menjadi Eka Sila
yaitu Gotong Royong
22 Juni 1945
§ BPUPKI mengadakan sidang dengan Panitia Kecil (Panitia 9) yang diketuai Soekarno dan wakil Hatta menghasilkan Piagam Jakarta (The Jakarta Charter) yaitu berupa Rancangan Pembukaan Hukum Dasar atau Gentlemen Agreement:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya§
Kemanusiaan yang adil dan beradab§
Persatuan Indonesia§
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan§
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia§

MASA PERSIDANGAN II
10 Juli 1945 BPUPKI membentuk 3 buah Panitia terdiri dari:
Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno§
Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso§
Panitia Keuangan dan Perekonomian diketuai Drs. Moh. Hatta§
11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD menghasilkan:
Panitia Perancang Declaration of Rights§
Panitia Kecil Perancang UUD§
12 Juli 1945 Panitia Kecil Perancang UUD berhasil menyusun Naskah Rancangan UUD
13 Juli 1945 Dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan:
KH. Agus salim
DR. Soepomo
DR. PA. Hoesen Djajadiningrat
14 Juli 1945 Sidang Pleno BPUPKI untuk menerima laporan Panitia Perancang UUD yang menghasilkan 3 hal:
Pernyataan Indonesia Merdeka, diambil dari 3 alinea Piagam Jakarta,§
Pembukaan UUD, hampir seluruhnya dari alinea ke 4 Piagam jakarta.§
Batang Tubuh UUD§
14 – 16 Juli 1945 sidang Paripurna BPUPKI menyatakan bahwa Naskah Rancangan UUD diterima sidang dengan sebulat – bulatnya.

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
12 Agustus 1945 dibentuk PPKI dokuritzu zyunbi linkai) diketuai Soekarno, diwakili Hatta, beraggotakan 21 orang.§
14 Agustus Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Terjadi kevakuman kekuasaan§
16 Agustus, karena hasrat yang kuat untuk merdeka diadakan rapat darurat untuk memproklamirkan kemerdekaan esok harinya.§

PANASILA DALAM DOKUMEN UUD
§ Guna menyelenggarakan tatanan bernegara sebagaimana layaknya sebuah negara yang merdeka, maka tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk pertama kalinya dan menghasilkan UUD Negara Kesatuan RI yang kemudian terkenal dengan UUD 1945. yang terdiri dari 2 bagian: Bagian Pembukaan dan Batang Tubuh. Pada alinea keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI?
Pengertian: Ideologi berasal dari kata Yunani, ‘idein’ yang berarti melihat, atau ‘idea’ yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran; dan ‘logia’, yang berarti ajaran.
Jadi ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran (science des ideas)
Penerapan ideologi dalam kehidupan kenegaraan disebut ‘politik’. Karena itu sering terjadi ideologi dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, misalnya melanggengkan kekuasaan.

BEBERAPA DEFINISI IDEOLOGI (1)
§ Padmo Wahjono: “Ideologi merupakan kelanjutan dari konsekwensi dari pandangan hidup bangsa, dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir dalam kehidupan berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju tujuan masyarakat atau bangsa”.
§ Mubyarto: “Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau bangsa yang menjadi pegangan atau pedoman karya (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa”
Karel Manheim: “Ideologi adalah kumpulan gagasan§ tentang ekonomi, politik, dan sosial yang ingin diujudkan di masa depan”. Konsekwensinya ideologi itu haruslah operasional

KONSEP-KONSEPPEMBANDING PANCASILA
J.J. Rousseau 1789: Kontrak Sosial§
Revolusi Perancis melahirkan suatu kesepakatan Baru bangsa Perancis tentang kehidupan sosialdan bernegara yang disebut dengan kontraksosial. Kontrak Sosial adalah kesepakatan baruyang akan menyatukan bangsa Perancis tanpamenghilangkan hak-hak individu.

EMILE DURKHEIM: COLLECTIVE CONCIOUSNESS
§ Kontrak Sosial ada dengan sendirinya dalam masyarakat, bahkan masyarakat merasa tidak membuatnya. Jadi collective conciousness adalah fakta sosial yang kadang-kadang tidak disadari oleh individu. Bila individu berinteraksi maka mereka mempunyai satu gagasan. Fungsi collective conciousness adalah sebagai kekuatan integrasi. Bila collective conciousness mapan, maka integrasi kuat, dan sebaliknya bila collective conciousness lemah, maka masyarakat juga goyah.
MAX WEBER: The Protestant Ethics and the Rise of Capitalism
Di dalam agama Protestan ada nilai-nilai ekonomi yang tinggi. Konsep ini berasal dari anggapan bahwa manusia lahir ke dunia membawa dosa. Untuk itu perlu ditebus dengan kerja keras, sehingga dicapai hasil yang besar, dan sebagian hasil itu ditabung. Tabungan akan terakumulasi menjadi kapital atau modal untuk selanjutnya diinvestasikan untuk produksi selanjutnya.
ORANG JEPANG: Tokugawa Religion
Ini adalah sinkretisme dari agama Budha, Shinto,dan Kristen. Tokugawa memelopori restorasi Meiji

APAKAH PANCASILA ITU?
Pidato Soekarno 1 Juni 1945:§
Soekarno mengusulkan suatu Pandangan Hidup atau Weltanschauung, dan philosophische grondslaag yaitu yang merupakan “pondamen, filsafat, jiwa, serta hasrat yang sedalam-dalamnya jika kita hendak mendirikan sebuah negara yang merdeka”.
Pancasila diakui ketika dia masuk kedalamkonstitusi yaitu UUD 1945

Pembentukan BPUPKI

Image : Sidang BPUPKI

 

1. Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang dan diumumkan oleh  Jenderal Kumakichi
Harada pada tanggal 1 Maret 1945.

Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In di
Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah
dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P.
Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia
ditambah 7 orang tanpa hak suara.

a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat
tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan
dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) peri kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.

2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada
hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.

3) Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) kebangsaan Indonesia;
b) internasionalisme atau perikemanusiaan;
c) mufakat atau demokrasi
d) kesejahteraan sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya,
tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar
negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar
Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr.
Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti
berikut.

Piagam Jakarta
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum
dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia
Perancang Undang-   Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok
kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim,
dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa
yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya
disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh).

Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD.
Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

Anggota ACFTA

ACFTA adalah suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan Cina. Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom Penh, Cambodia, 4 November 2002, dan ditujukan bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010, tepatnya 1 Januari 2010. Setelah pembentukannya ini ia menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan, setelah Kawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA.

Usulan pembentukan kawasan ini dicetuskan Cina pada bulan November 2000. Pada saat itu Cina memprediksi akan menggeser Amerika Serikat pada posisi mitra dagang utama ketiga ASEAN, setelah Jepang dan Uni Eropa. Pada rentang waktu antara 2003 dan 2008, volume perdagangannya dengan ASEAN tumbuh dari US$59.6 milyar menjadi US$192.5 milyar. Cina juga diprediksi menjadi negara eksporter dunia terbesar pada tahun 2010.
Sumber: wikipedia.org
Peta ACFTA
Perjanjian ACFTA ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan KEPPRES No.48 tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 januari 2010. Namun yang jadi kendala utama pelaksanaan berlakunya perjanjian ACFTA di Indonesia, bahwa ternyata banyak pihak yang meminta agar waktu berlakunya perjanjian ini agar direnegoisasi kembali oleh pemerintah, yang menurut prediksi para pelaku bisnis dan pemerhati ekonomi Indonesia akan dapat merontokkan ketahanan ekonomi nasional dari serbuan produk China yang masuk ke Indonesia. Adapun yang perlu diperhatikan selanjutnya oleh pemerintah Indonesia dalam merenegosi-asikan kembali ACFTA dalam lingkup pos-pos tertentu yang dianggap belum siap menghadapi pelaksanaan ACFTA di Indonesia, maka pemerintah dalam pengertian paham monisme yang dianut pada UU No. 24 tahun 2004, khususnya Pasal 4 ayat (2) dapat mengarahkan kepada kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan antarnegara peserta. Namun kendalanya adalah UU ini hanya berlaku di Indonesia, maka tugas pemerintah yang paling berat adalah meyakinkan negara sesama anggota ASEAN agar mendukung rencana yang diusung pemerintah Indonesia mengenai ketidak siapan beberapa post yang belum siap sepenuhnya menghadapi akibat dari pelaksanaan perdagangan bebas ACFTA di Indonesia.
Selanjutnya, langkah yang tidak kalah pentingnya adalah membuat aturan yang jelas perihal persamaan kedudukan para negara peserta dalam perjanjian ACFTA ini, demi untuk menghindarkan dominasi negara terkuat khususnya mengenai penentuan harga-harga atas produk barang maupun jasa, (angan sampai Indonesia hanya menjadi Price Taker, sementara Negara Maju menjadi Price Maker.
Menyediakan dan membentuk aturan yang tegas terkait dengan ketentuan standar nasional dari beberapa negara peserta dan ketentuan anti dumping. Sehingga dengan adanya aturan main yang jelas tersebut, akan dapat ditentukan standar minimum yang harus dipenuhi untuk dapat menembus pangsa pasar yang disepakati dalam perjanjian ACFTA, disamping dengan adanya ketentuan yang jelas akan sanksi dan aturan anti dumping juga akan dapat menciptakan fair trade competition dan bukan unfair trade competion. Disinilah fungsi utama pemerintah sebagai pemegang kewenangan atas regulasi, memproteksi ketahanan perekonomian nasional dari gempuran masuknya produk-produk asing ke dalam negeri.
Tahun 2009 yang penuh tantangan telah kita lewati. Kita patut bersyukur di bawah tekanan perekonomian global yang masih belum sepenuhnya pulih, perekonomian nasional masih mampu tumbuh.
Dari sisi fundamental, sejumlah indikator menunjukkan bahwa kondisi ekonomi makro Indonesia saat ini lebih meyakinkan. KADIN mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga 2009 sudah kembali naik menjadi 4,2 persen dari angka terendah 4,0 persen pada triwulan sebelumnya. Laju inflasi tahun 2009 mencatat angka terendah sebesar 2,7 persen. Sementara itu, nilai tukar mulai stabil pada kisaran Rp 9.000-Rp 9.500 per dollar AS. Ekspor year on year sudah beberapa bulan terakhir meningkat kembali, juga pertumbuhan produksi industri besar dan menengah. Penjualan sepeda motor, mobil, dan semen menggeliat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menembus 2.600 pada minggu kedua Januari 2010 dan masih bertahan hingga akhir minggu lalu. Tercatat pada hari penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2009, investor asing membeli lebih dari satu miliar saham (Rp 2,5 triliun) dan melakukan transaksi jual 700-an juta lembar saham (Rp 1,7 triliun) sehingga pada posisi pembelian bersih. Porsi asing tampaknya juga mendominasi. Modal asing meminati Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Tercatat pada akhir 2009 investor asing membeli SBI Rp 44,1 triliun dan pada akhir minggu pertama Januari 2010 menjadi Rp 49,5 triliun. Sedangkan investor asing membeli SUN hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 106,3 triliun dan pada minggu pertama Januari 2010 menjadi Rp 109 triliun. Data di perbankan hingga November tahun lalu menunjukkan bahwa sejumlah Rp 1.398 triliun kredit tersalurkan dengan penekanan pada kredit sektor perdagangan, restoran dan hotel mencapai Rp 290 triliun, kredit manufaktur Rp 243 triliun, jasa dunia usaha Rp 146 triliun, dan sisanya untuk pertanian, pertambangan, peralatan, konstruksi, pengangkutan, dan telekomunikasi.Karena itu, International Institute for Management Development dalam publikasi tahunan terbarunya, World Competitiveness Yearbook (2009), menempatkan daya saing Indonesia di posisi ke-42 tahun 2009 dari urutan ke-51 tahun 2008. Memang harus diakui bahwa peningkatan kondisi Makro ini bukan disebabkan oleh pembenahan mendasar di dalam negeri, melainkan lebih karena negara-negara lain banyak yang terkapar akibat krisis global. Kendatipun demikian, momentum ini harus cepat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan terhadap unsur-unsur utama penentu daya saing. Jika kita abaikan lagi, negara-negara yang kini mengalami kesulitan ekonomi akan segera pulih dan berpotensi segera mengejar Indonesia.
 
ACFTA, RI-China Bikin Tujuh Kesepakatan
Pemerintah Indonesia dan China siap menjalin kerjasama terkait ASEAN-China Free Trade Agreement. Ada lima kesepakatan, di antaranya China mengizinkan pembukaan cabang Bank Mandiri dan pinjaman kepada LPEI, serta membuka fasilitas kredit ekspor untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dalam Pertemuan Komisi Bersama (Joint Commission Meeting/JMC) ke-10 di Yogyakarta, Sabtu 3 April 2010, Indonesia diwakili oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sedangkan China diwakili Menteri Perdagangan Chen Deming.  JMC merupakan forum untuk membahas isu perdagangan investasi, kerjasama keuangan dan pembangunan.

JCM ke-10 hari ini dilaksanakan dalam suasana persahabatan dan kerjasama sehingga menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Beberapa hasil kesepakatan tersebut antara lain:

Pertama, pihak China sepakat untuk memfasilitasi akses pasar bagi beberapa buah-buahan tropis (pisang, nenas, rambutan) dan sarang burung walet Indonesia untuk dapat memasuki pasar China.

Kedua, kedua pihak sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja Resolusi Perdagangan (Working Group on Trade Resolution/WGTR), yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan yang lancar di antara kedua negara; juga memfasilitasi pembukaan Cabang Bank Mandiri di RRT demi memperkuat hubungan transaksi langsung perbankan.

Ketiga, atas permintaan Indonesia, dalam JCM ini delegasi RRT menyetujui pembukaan cabang Bank Mandiri di RRT , sehingga akan memperkuat hubungan langsung transaksi perbankan kedua negara.

Keempat, kerjasama antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan China Exim Bank dimana kedua pihak menandatangani perjanjian pinjaman sebesar US$ 100 juta dari CEB kepada LPEI. LPEI juga saat ini dalam tahap finalisasi MoU dan Industrial & Commercial Bank of China (ICBC) untuk penyediaan kredit sebanyak US$ 250 juta kepada LPEI. Pinjaman tersebut akan digunakan oleh LPEI sebagai fasilitas kredit untuk mendukung perusahaan-perusahaan di kedua negara terkait dengan proyek-proyek perdagangan dan investasi dalam berbagai sektor-sektor prioritas yang disetujui oleh kedua belah pihak termasuk perdagangan dan investasi barang modal, proyek-proyek sektor infrastruktur, energi dan konstruksi;

Kelima, kedua pihak setuju untuk memaksimalkan penggunaan Pinjaman Kredit Ekspor Preferensial (Preferential Export Buyers Credit) sebesar US$ 1,8 miliar dan Pinjaman Konsesi Pemerintah (Government Concessional Loan) sebesar 1,8 miliar RMB untuk dapat dipergunakan oleh Indonesia dalam mengembangkan berbagai proyek infrastruktur. Adapun proyek-proyek yang telah diselesaikan adalah proyek Jembatan Suramadu dan pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Labuhan Angin.

Sementara, pembangunan Waduk Jati Gede masih dalam proses. Terdapat pula 6 proyek baru yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu: pembangkit Listrik Tenaga Uap Parit Baru (Kalimantan Barat) dan pengadaan material untuk jalur sepanjang 1.000 km and 200 unit turn out yang masih dalam proses pengadaan; serta konstruksi Jalan Tol antara Medan dan Kuala Namu (Sumatera Utara); Jembatan Tayan (Kalimantan Barat); Pengembangan Jalan Tol Tahap I: Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Jawa Barat); dan Jembatan Kendari (Sulawesi Tenggara).

Keenam, kedua belah pihak telah menyelesaikan Perjanjian Perluasan dan Pendalaman Kerjasama Bilateral Ekonomi dan Perdagangan (Agreement on Expanding and Deepening Bilateral Economic Cooperation) yang akan ditandatangani pada saat kunjungan Perdana Menteri Wen Jiabao ke Indonesia pada akhir bulan ini.

Ketujuh,  membahas Agreed Minutes of the Meeting for Further Strengthening Economic and Trade Cooperation) yang antara lain berisi:
a. Deklarasi Bersama antara Indonesia dan RRT mengenai Kemitraan Strategis yang telah ditandatangani oleh kedua Pimpinan Negara pada bulan April 2005 menjadi dasar untuk lebih memperkuat kerjasama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara.

b. Berdasarkan Deklarasi ini, kedua belah pihak akan mengembangkan perspektif strategis dalam mengatasi kepentingan jangka panjang dan membawa hubungan ke tingkat yang baru untuk kepentingan kedua banga dan negara.

c. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) tetap menjadi dasar strategis dimana masing-masing pihak harus penuh mengimplementasikan perjanjian tersebut secara menyeluruh dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

d. Kedua pihak akan menetapkan pertumbuhan perdagangan bilateral yang tinggi dan berkelanjutan, dimana jika terdapat ketidakseimbangan perdagangan, pihak yang mengalami surplus perdagangan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan termasuk mendorong impor lebih lanjut dan memberikan dukungan yang diperlukan.

e. Agreed minutes ini merupakan upaya untuk menindaklanjuti concern beberapa industri di Indonesia terkait dengan dampak dari Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA). Kedua pihak percaya bahwa komitmen bersama antara kedua pemerintah, disertai dengan komitmen-komitmen dari kedua komunitas bisnis, akan dapat mengatasi kekhawatiran tersebut. 
Pengaruh ACFTA bagi Indonesia
ACFTA membawa dampak terhadap industri-industri domestik dalam negeri hal ini membawa pengaruh terhadap stabilitas Indonesia. ini dilihat dari dua sektor industri yaitu industri tekstil dan alas kaki. Impor Indonesia dari China untuk barang-barang tekstil dan alas kaki mengalami peningkatan yang cukup signifikan, penyebabnya adalah harga yang murah dan lebih beragam. Hal ini mengakibatkan pasar domestik dikuasai oleh barang-barang China sehingga barang buatan dalam negeri tidak mampu bersaing. 
 
Banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian ACFTA ini membawa pemerintah melakukan strategi demi menyelamatkan industri-industri dalam negeri salah satunya dengan melakukan peningakatan daya saing, memproteksi produk dalam negeri sehingga produk–produk impor tidak menguasai pasar dalam negeri sehingga mampu tercipta peluang yang lebih besar untuk produk–produk dalam negeri menguasai pasar sendiri serta mengambil kebijakan-kebijakan untuk meningkatakan stabilitas ekonomi indonesia. 
 
Selain itu walaupun ACFTA banyak membawa pengaruh negatif terhadap industri-industri dalam negeri akan tetapi Indonesia masih bisa mendapatkan peluang yaitu dengan meningkatkan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri, Indonesia harus jeli melihat peluang yanga ada agar dapat mengambil keuntungan yang mampu menopang perekonomian indoensia. Sementara itu, tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam bidang perdagangan luar negeri adalah bagaimana meningkatkan daya saing terhadap ekonomi negara-negara kawasan yang makin meningkat pertumbuhan dan produktifitasnya.
 
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Perdagangan_Bebas_ASEAN
http://nurhayati18209022.blogspot.com/2010/04/perjanjian-acfta-di-indonesia.html
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/141259-acfta__ri_china_bikin_tujuh_kesepakatan
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/1597
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Sumber Informasi

sscn.bkn.go.id
panselnas.menpan.go.id

Total Pageviews

Copyright 2013 CPNS 2014: 10/04/14 Template by Blogger Template. Powered by Blogger