Sejarah
berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya
ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana
dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B
Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9
Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan
pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Suasana sidang MPR pada saat pengesahan Perubahan Ketiga
Setelah
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu
pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK
untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD
1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui
pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan
disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15
Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003
hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan
pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada
tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah
pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang
menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang
kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
0 comments:
Post a Comment