Pemerintah Kota Yogyakarta membuka CPNS 2014 sebanyak 74 lowongan. Terbanyak adalah untuk tenaga kependidikan tingkat SD. Tenaga kesehatan juga masih ada pembukaan lowongan termasuk apoteker. Selain itu S1 semua jurusan untuk tenaga teknis dibutuhkan. Yang berbeda adalah di Kota Yogyakarta banyak membutuhkan lowongan SMK untuk jurusan Ekonomi dan Teknik Bangunan. Berikut formasi dan syaratnya:
6371 | PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA | Siap Pendaftaran | 3 september - 17 september 2014 |
RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM | ||||||
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA | ||||||
TAHUN ANGGARAN 2014 |
NO. |
NAMA JABATAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
GOL./RUANG |
JUMLAH ALOKASI |
RENCANA PENEMPATAN |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Jumlah | 74 | ||||
1 | Guru Kelas Pertama | Sarjana (S1) PGSD | III/a | 2 | SDN Ungaran 1 |
1 | SDN Bhayangkara | ||||
1 | SDN Kintelan | ||||
1 | SDN Sayidan | ||||
1 | SDN Serangan | ||||
1 | SDN Sosrowijayan | ||||
2 | SDN Baluwarti | ||||
1 | SDN Karangmulyo | ||||
1 | SDN Rejowinangun 1 | ||||
1 | SDN Keputran A | ||||
1 | SDN Tukangan | ||||
1 | SDN Jetis 1 | ||||
1 | SDN Kyai Mojo | ||||
1 | SDN Widoro | ||||
1 | SDN Surokarsan 2 | ||||
1 | SDN Giwangan | ||||
1 | SDN Glagah | ||||
1 | SDN Vidya Qasana | ||||
2 | Apoteker Pertama | Apoteker | III/b | 1 | Rumah Sakit Umum Daerah |
3 | Dokter Pertama | Dokter Umum | III/b | 1 | Puskesmas Gedongtengen |
1 | Puskesmas Gondokusuman II | ||||
1 | Puskesmas Jetis | ||||
1 | Puskesmas Kotagede II | ||||
1 | Puskesmas Mergangsan | ||||
1 | Puskesmas Umbulharjo II | ||||
4 | Perawat Pelaksana | D.III Keperawatan | II/c | 4 | Rumah Sakit Umum Daerah |
5 | Analis Jabatan | Sarjana (S1) Sospol | III/a | 1 | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah |
Analis Jabatan | Sarjana (S1) Ekonomi | III/a | 1 | Bagian Organisasi Sekretariat Daerah | |
6 | Analis Jalan | Sarjana (S1) Teknik Sipil | III/a | 1 | Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah |
7 | Analis Pajak/Retribusi Daerah | Sarjana (S1) Ekonomi | III/a | 1 | Dinas Pengelolaan Pasar |
8 | Analis Pelaporan | Sarjana (S1) Ekonomi | III/a | 1 | Dinas Kesehatan |
9 | Analis Tenaga Kependidikan | Sarjana (S1) Kependidikan | III/a | 1 | Dinas Pendidikan |
10 | Auditor Pertama | Sarjana (S1) Sospol | III/a | 1 | Inspektorat |
Sarjana (S1) Eknomi | III/a | 1 | Inspektorat | ||
Sarjana (S1) Hukum | III/a | 1 | Inspektorat | ||
10 | Pekerja Sosial Pertama | Sarjana (S1) Semua Jurusan | III/a | 2 | Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
11 | Pemeriksa Kepariwisataan | Sarjana (S1) Pariwisata | III/a | 1 | Dinas Pariwisata dan Kebudayaan |
12 | Pemeriksa Pajak Pertama | Sarjana (S1) Ekonomi | III/a | 1 | Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan |
13 | Pengadaan Barang dan Jasa Pertama | Sarjana (S1) Ekonomi | III/a | 1 | Bagian Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah |
Pengadaan Barang dan Jasa Pertama | Sarjana (S1)Teknik Sipil | III/a | 2 | Bagian Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah | |
14 | Pengawasan Ketenagakerjaan Pertama | Sarjana (S1) Hukum | III/a | 1 | Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
15 | Perencana Pertama | Sarjana (S1) Semua Jurusan | III/a | 2 | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
16 | Bendahara | D.III Ekonomi | II/c | 1 | Dinas Pengelolaan Pasar |
1 | Kantor Pengelolaan Taman Pintar | ||||
1 | Kecamatan Pakualaman | ||||
17 | Pemeriksa Bangunan | D.III Teknik Sipil | II/c | 1 | Dinas Perizinan |
18 | Pemeriksa Lalu Lintas darat | D.III Transportasi/D.III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/D.III Teknik Sipil | II/c | 1 | Dinas Perhubungan |
19 | Pengadministrasi Keuangan | D.III Ekonomi | II/c | 1 | Dinas Kesehatan |
1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah | ||||
1 | Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah | ||||
1 | Kecamatan Gondokusuman | ||||
1 | Kecamatan Kotagede | ||||
1 | Kecamatan Gedongtengen | ||||
1 | Kecamatan Ngampilan | ||||
1 | Kecamatan Gondomanan | ||||
20 | Pengelola Dokumen Perizinan | SMK Ekonomi/SMK Teknik Bangunan | II/a | 1 | Kecamatan Umbulharjo |
1 | Kecamatan Tegalrejo | ||||
1 | Kecamatan Jetis | ||||
1 | Kecamatan Wirobrajan | ||||
1 | Kecamatan Mantrijeron | ||||
1 | Kecamatan Mergangsan | ||||
1 | Kecamatan Danurejan | ||||
1 | Kecamatan Kraton | ||||
21 | Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana | D.III Sospol | II/c | 1 | Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Sekretariat Daerah |
22 | Pranata Komputer Pelaksana | D.III Informatika / D.III Komputer | II/c | 1 | Bagian Teknologi Informasi dan Telematika Sekretariat Daerah |
23 | Pustakawan Pelaksana | D.III Perpustakaan / D.III Kepustakaan | II/c | 1 | Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah |
PERSYARATAN PENDAFTARAN
SELEKSI CPNSD DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2014
|
I. KETENTUAN UMUM
1. Proses Seleksi Pengadaan CPNSD Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2014
terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNSD dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras,
golongan, atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
|
II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YangMaha Esa, setia dan taat kepada Pancasila,
UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Syarat usia pelamar :
1) Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
c. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil atau Calon/Anggota TNI/Polri
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
e. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, Calon/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan
i. Apabila pelamar yang sudah dinyatakan diterima mengundurkan diri atau tidak menyerahkan berkas persyaratan NIP
sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapatmengambil pelamar urutan selanjutnya
dari peringkat nilai tertinggi sesuai lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, atau media lain yang tersedia;
j. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kota Yogyakarta, sebelum memiliki masa kerja aktif
sekuranGkurangnya 5 (lima) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS,
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp.6.000,00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman.
|
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:
a. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
1) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah terakreditasi A atau B
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat tanggal kelulusan.
Apabila Akreditasi belum tercantum di ijazah atau transkrip nilai maka wajib melampirkan Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi
yang bersangkutan atau fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT (atau lembaga yang berwenang)
atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BAN PT (atau lembaga yang berwenang).
Sedangkan ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta sebelum berlakunya akreditasi program studinya
berstatus disamakan atau diakui;
2) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan
dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3) Ijazah yang diperoleh dari Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk lulusan mulai Tahun 2005 akreditasi sekolah A atau B
oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS) atau lembaga yang berwenang pada saat tanggal kelulusan.
Apabila Akreditasi belum tercantum di ijazah maka wajib melampirkan Surat Keterangan dari SMK
yang bersangkutan atau fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAS atau lembaga yang berwenang;
b. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
c. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNSD Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2014
yang ditetapkan oleh Walikota Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
d. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Umum, Apoteker, Strata Satu (S.1),
dan Diploma Tiga (D.III) memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat)
dengan ketentuan sebagai berikut :
· Dokter Umum dan Apoteker: minimal IPK Profesi 3.00 (tiga titik nol nol)
· Strata Satu (S.1): minimal IPK 3.00 (tiga titik nol nol)
· Diploma Tiga (D.III): minimal IPK 3.00 (tiga titik nol nol)
Kecuali bagi pelamar yang masih mengabdikan diri sebagai Tenaga Bantuan (NABAN)
di Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan
menjadi NABAN oleh Kepala SKPD/Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah yang pertama dan terakhir;
e. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan SMKdengan ketentuan sebagai berikut :
· Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMK : minimal 8.00 (delapan titik nol nol) dan
· Nilai rata-rata UN/UAN/NEM SMK: minimal 7.50 (tujuh titik lima nol)
Kecuali bagi pelamar yang masih mengabdikan diri sebagai Tenaga Bantuan (NABAN)
di Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan menjadi NABAN
oleh Kepala SKPD/Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah yang pertama dan terakhir;
f. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Polres setempat (dipersyaratkan bagi pelamar yang telah dinyatakan diterima);
g. Keterangan sehat yang dibuktikan dengan asli Surat Keterangan Sehat
dari dokter pemerintah yang bertugas di Puskesmas/RS Pemerintah
(dipersyaratkan bagi pelamar yang telah dinyatakan diterima).
|
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Yogyakarta cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta,
ditulis tangan dengan tinta hitam dengan menyebutkan nama dan kode jabatan yang dilamar,
dan ditandatangani oleh pelamar tanpa materai;
2. a. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 dan D.III, melampirkan fotokopi ijazah
dan transkrip nilai yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang.
b. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Umumdan Apoteker melampirkan
fotokopiijazah dan transkrip nilai S1 dan Profesi yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang;
c. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikanSMK melampirkan fotokopiijazah dan Daftar Nilai Ebtanas Murni (DANEM)
atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang;
3. a. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Umum, Apoteker, S1 dan D.III melampirkan Surat Keterangan
dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT (atau lembaga yang berwenang)
atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BAN PT (atau lembaga yang berwenang) bagi pelamar yang ijazah atau transkrip nilai
belum tercantum akreditasi. Sedangkan bagi pelamaryang lulus sebelum diberlakukan ketentuan akreditasi melampirkan
Surat Keterangan Belum Diberlakukan Ketentuan Akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
b. Bagi pelamar formasi dengan kualifikasi pendidikan SMK mulai Tahun 2005 melampirkan Surat Keterangan
dari SMK yang bersangkutanatau fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAS atau lembaga yang berwenang
atau Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BAS atau lembaga yang berwenang bagi pelamar yang ijazahnya belum tercantum akreditasi;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yangmasih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, mengenakan kemeja/blus berwarna putih polos
dan pada bagian belakang foto dicantumkan nama pelamar;
6. Fotokopi sah surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir,
dari Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah/ lembaga swasta bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun
sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2015 harus mempunyai masa kerja tidak terputus
paling kurang 17(tujuh belas) tahun 8 (delapan) bulan dihitung sampai dengan1Januari 2015 pada Instansi Pemerintah
atau Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan mempunyai kesesuaian
antara pendidikan, pengalaman kerja dan jabatan yang dilamar.
7. Mengisi surat pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kota Yogyakarta,
sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dihitung sejak pengangkatan CPNS;
8. Formulir pendaftaran yang dicetak melalui internet;
9. Apabila salah satu dari syarat yang telah ditentukan diatas tidak dipenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
|
IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pengadaan CPNSD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2014 berlaku
ketentuan tambahan sebagai berikut :
1. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNSD
di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan
dan agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta Jl.Kenari No. 56 Yogyakarta.
Nomor Telepon (0274) 555013,e-mail: kepegawaian@jogjakota.go.id.Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
2. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar padasetiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui,
baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kota Yogyakarta
berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
|
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi
0 comments:
Post a Comment