Wednesday, September 3, 2014

30 Lowongan CPNS 2014 di Kabupaten Gunung Kidul DI Yogyakarta



Kabupaten Gunung Kidul DI Yogyakarta membutuhkan 30 lowongan CPNS 2014. Untuk tahun ini hanya sedikit lowongan. Untuk formasi tenaga kependidikan Gunung Kidul membuka untuk 13 lowongan CPNS 2014. Berikut formasinya:

6303 PEMERINTAH KAB. GUNUNGKIDUL Siap Pendaftaran  3 september - 17 september 2014


RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG KIDUL
TAHUN ANGGARAN 2014
NO. NAMA
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL./RUANG JUMLAH
ALOKASI
RENCANA PENEMPATAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Dokter pertama Dokter III/b 1 UPT Puskesmas Girisubo
        1 UPT Puskesmas Karangmojo I
        1 UPT Puskesmas Saptosari
        1 UPT Puskesmas Semanu II
        1 UPT Puskesmas Playen II
2 Dokter Gigi Pertama Dokter Gigi III/b 1 UPT Puskesmas Tepus I
        1 UPT Puskesmas Saptosari
        1 UPT Puskesmas Playen I
3 Apoteker Pertama Apoteker III/b 1 UPT Puskesmas Ponjong II
4 Nutrisionis Pelaksana D3 Ilmu Gizi II/c 1 UPT Puskesmas Gedangsari II
5 Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana D3 Analis Kesehatan II/c 1 UPT Puskesmas Tepus II
        1 UPT Puskesmas Gedangsari I
6 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama S1 Kesehatan Masyarakat III/a 1 UPT Puskesmas Ponjong I
7 Guru Kelas Pertama S1 Ilmu Kependidikan Sekolah Dasar III/a 1 SD Jepitu I Girisubo
        1 SD Gedangan I Karangmojo
        1 SD Gelaran II Karangmojo
        1 SD Watusigar I Ngawen
        1 SD Watusigar II Ngawen
        1 SD Tancep I Ngawen
        1 SD Kwarasan Nglipar
        1 SD Nglipar I Nglipar
        1 SD Sumbergiri Ponjong
        1 SD Sunggingan Ponjong
        1 SD Ponjong II Ponjong
        1 SD Karangwuni I Rongkop
        1 SD Pakel II Rongkop
        1 SD Krambilsawit Saptosari
        1 SD Trowono II Saptosari
8 Auditor pertama S1 Semua Jurusan III/a 2 Inspektorat Daerah
     Jumlah   30  

 A. KETENTUAN UMUM 1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku     agama, ras, golongan, atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 September 2014. Usia pelamar berdasarkan             tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar;
3. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI dan tidak sedang terkait perjanjian/kontrak kerja           dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
4. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Negeri Sipil         anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan               pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
7. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
8. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
    a. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemeterian Pendidikan dan             Kebudayaan RI. Apabila dalam ijazah tidak tercantum izin penyelenggaraan agar melampirkan fotokopi izin penyelenggaraan program studi;
    b. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian         Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan                 Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 yang ditetapkan oleh Bupati                       Gunungkidul sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) ditentukan sebagai berikut:
    a. Diploma III : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
    b. Strata 1 : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);
    c. Apoteker : minimal IPK Profesi 3,00 (tiga koma nol nol);
    d. Dokter : minimal IPK Profesi 3,00 (tiga koma nol nol).
4. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun           terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Penyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
D. PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran online melalui situs panselnas.menpan.go.id.
2. Selanjutnya pelamar akan mendapatkan user name dan password yang akan dikirim melalui email masing-masing.
3. User name dan password tersebut digunakan untuk mengakses situs sscn.bkn.go.id dimana pelamar dapat mengisi data diri serta pilihan jabatan yang dilamar.
4. Periode pendaftaran online dibuka mulai tanggal 04 s.d. 14 September 2014.
5. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran online diharapkan mencetak form registrasi sebanyak 2 (dua) lembar yang akan digunakan sebagai       bukti pelamar telah melakukan pendaftaran online dan kemudian menyerahkan berkas lamaran.
6. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan dan tidak dapat diwakilkan karena bagi Pelamar yang memenuhi persyaratan       administrasi akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian pada hari pendaftaran yang sama.
7. Berkas lamaran yang dikirim melalui pos atau format lainnya tidak akan diproses.
8. Penyerahan berkas lamaran pada:
    Tanggal : 05 s.d 15 September 2014.
    Hari : Senin s.d. Sabtu.
    Pukul : 08.00 s.d. 14.00 WIB.
    Tempat : UPT Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul Jl. Veteran Nomor 30 Wonosari telp. (0274) 391393.
9. Berkas lamaran harus dilengkapi dengan melampirkan:
    a. Form Registrasi sebanyak 2 (dua) lembar;
    b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, ditulis nama dan tanggal lahir di halaman belakangnya;
    c. Surat lamaran tanpa materai ditandatangani oleh pelamar;
    d. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    e. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
    f. Surat Pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-            kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS, tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri, tidak berkedudukan        sebagai anggota atau pengurus partai politik, dan seterusnya, bermeterai Rp 6.000,- dan ditandatangani.
10. Lamaran beserta lampiran tersebut pada nomor 9 disusun rapi sesuai urutan di atas dalam stofmap kertas warna merah untuk Tenaga Kesehatan, warna hijau       untuk Tenaga Kependidikan dan warna kuning untuk Tenaga Teknis.
      Pada stofmap ditulis :
             a. Nama Pelamar : ...........
             b. Jabatan yang dilamar : ...........
             c. Kualifikasi Pendidikan : ...........
             d. No. Telepon /Hand Phone : ...........
11. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
12. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah dipersyaratkan.
13. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
E. KETENTUAN UJIAN
1. WAKTU DAN TEMPAT
  Waktu dan Tempat ujian akan diumumkan kemudian dan dapat dilihat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul Jl. Veteran Nomor 30 Wonosari         telp. (0274) 391393 atau di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (gunungkidulkab.go.id) pada tanggal 20 September 2014.
2. MATERI UJIAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
   a. Wawasan Kebangsaan, meliputi:
       - Pancasila;
       - Undang Undang Dasar 1945;
       - Bhineka Tunggal Ika; dan
       - Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa,            peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar).
   b. Intelegensi Umum, meliputi:
       - Kemampuan verbal;
       - Kemampuan numerik;
       - Kemampuan berpikir logis; dan
       - Kemampuan berpikir analitis.
   c. Karakteristik Pribadi, untuk menilai:
       - Integritas diri;
       - Semangat berprestasi;
       - Orientasi pada pelayanan;
       - Kemampuan beradaptasi;
       - Kemampuan mengendalikan diri;
       - Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
       - Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
       - Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
       - Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
       - Orientasi kepada orang lain; dan
       - Kreativitas dan inovasi.
   d. Peserta ujian wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian TKD dan kartu identitas (KTP/SIM).

F. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan bebas dari       praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima           menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan Tim                 Penerimaan CPNS tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi hukum           sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
3. Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 tidak melayani surat-menyurat.
4. Apabila setelah penetepan hasil ujian tahap akhir telah diumumkan kepada masyarakat dan sebelum proses pemberkasan NIP, terdapat pelamar umum yang       mengundurkan diri atau meninggal dunia, Ketua Tim dapat mengambil nama pelamar umum urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai lowongan               formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan atau Ketua Tim serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi, atau media lain         yang tersedia.
5. Keputusan Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Penting !! 
-  Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.

-  Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini, silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Sumber Informasi

sscn.bkn.go.id
panselnas.menpan.go.id

Total Pageviews