Wednesday, September 10, 2014

Salah Ketik NIK Saat Daftar CPNS Online? Begini Solusinya


Kesalahan mengetik NIK di E-KTP jadi salah satu alasan banyaknya pendaftar yang gagal melakukan registrasi. KemenPAN-RB dalam situs resminya memberi solusi, jika peserta salah mengetik NIK.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di E-KTP jadi salah satu syarat mutlak pendaftaran CPNS 2014. Panselnas bahkan menyebut, kesalahan ketik pada kolom NIK bisa membuat peserta gagal mendaftar CPNS 2014.

Dalam pengaduan yang telah diterima Panselnas, beberapa pendaftar mengaku tidak bisa mendaftarkan identitasnya di portal nasional, panselnas.menpan.go.id.

“Jadi banyak yang mengadu, belum pernah daftar, tapi ketika memasukkan identitas katanya data dia sudah terdaftar. Ini asumsi kami, bisa jadi ada pendaftar yang salah ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelas perwakilan Panselnas, Arunanto.
 
Dia menerangkan, kasus salah ketik NIK memang dapat merugikan para pendaftar lain. Pasalnya, dengan sistem online tersebut, para pendaftar hanya boleh melamar satu kali ke satu instansi. Artinya, saat identitasnya telah terdaftar ke database panselnas, pendaftar tak bisa lagi melakukan registrasi ke instansi manapun.

“Sengaja atau tidak sengaja, ketika NIK yang dimasukkan ternyata milik orang lain dan sudah terproses, maka itu jelas merugikan pemilik NIK yang hendak mendaftar. Data dia akan ditolak karena sudah terdaftar oleh yang salah memasukkan NIK tadi,” terangnya.

Solusi Menpan
Kepada warga masyarakat atau pelamar yang mengalami permasalahan seperti tersebut di atas, pelamar dapat mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada tim panitia seleksi nasional (Panselnas) dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK.

Di dalam e-mail tersebut supaya dicantumkan identitas pelamar yang terdapat dalam KTP, kemudian dilampirkan pula scan KTP dan scan ijazah/akta kelahiran.

“Panselnas akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman dalam laman menpan.go.id, seperti dikutip Kamis (4/9/2014).

Dilansir Liputan6.com, Selasa (2/9/2014), bukan itu saja pertanyaan yang muncul saat mendaftar, seperti pelamar melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi tertulis username tidak ditemukan.

Bila menghadapi persoalan ini, pelamar dapat login ke portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi, pelamar harus menunggu setidaknya 1×24 jam setelah registrasi di portal panselnas. Jika setelah 1×24 jam masih tidak dapat login, maka silahkan mengirimkan e-mail dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK, serta mengisikan kembali data sesuai dengan arahan pada running text portal Panselnas.

Pertanyaan lain, saat melakukan registrasi di portal pansenas tidak ada pilihan instansi yang dituju dalam daftar. Kalau ini yang terjadi, kemungkinan besar berarti instansi tersebut belum membuka pendaftaran atau masih dalam proses.

“Karena itu, silahkan selalu melakukan pengecekan pada status dan jadwal di portal Panselnas,” imbuh Herman.

Dia menambahkan untuk mengetahui waktu dan berapa lama suatu instansi/pemda membuka pendaftaran pelamar dapat melihat menu status dan jadwal. Namun yang pasti, waktu pendaftaran pada sebuah instansi akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal Panselnas CPNS 2014.

”Yang repot, kalau pelamar melakukan kesalahan input data saat melakukan registrasi di portal Panselnas. Sebab data yang telah di-input tidak dapat diubah kembali. Untuk itu peserta CPNS 2014 harus super hati-hati dalam pengisian data. Pelamar juga tidak dapat membatalkan registrasi pada portal Panselnas,” ujarnya.


disadur dari berbagai sumber

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Sumber Informasi

sscn.bkn.go.id
panselnas.menpan.go.id

Total Pageviews