Posted by Blogger Name. Category:
CPNS
,
CPNS 2014
,
masalah CPNS 2014
,
Salah ketik NIK
,
Solusi CPNS 2014
,
Solusi salah masukkan NIK
Kesalahan mengetik NIK di E-KTP jadi salah satu alasan banyaknya
pendaftar yang gagal melakukan registrasi. KemenPAN-RB dalam situs
resminya memberi solusi, jika peserta salah mengetik NIK.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) di E-KTP jadi salah satu syarat mutlak
pendaftaran CPNS 2014. Panselnas bahkan menyebut, kesalahan ketik pada
kolom NIK bisa membuat peserta gagal mendaftar CPNS 2014.
Dalam pengaduan yang telah diterima Panselnas, beberapa pendaftar
mengaku tidak bisa mendaftarkan identitasnya di portal nasional, panselnas.menpan.go.id.
“Jadi banyak yang mengadu, belum pernah daftar, tapi ketika memasukkan
identitas katanya data dia sudah terdaftar. Ini asumsi kami, bisa jadi
ada pendaftar yang salah ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelas
perwakilan Panselnas, Arunanto.
Dia menerangkan, kasus salah ketik NIK memang dapat merugikan para pendaftar lain. Pasalnya, dengan sistem online
tersebut, para pendaftar hanya boleh melamar satu kali ke satu
instansi. Artinya, saat identitasnya telah terdaftar ke database
panselnas, pendaftar tak bisa lagi melakukan registrasi ke instansi
manapun.
“Sengaja atau tidak sengaja, ketika NIK yang dimasukkan ternyata
milik orang lain dan sudah terproses, maka itu jelas merugikan pemilik
NIK yang hendak mendaftar. Data dia akan ditolak karena sudah terdaftar
oleh yang salah memasukkan NIK tadi,” terangnya.
Solusi Menpan
Kepada warga masyarakat atau pelamar yang mengalami permasalahan
seperti tersebut di atas, pelamar dapat mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada tim panitia seleksi nasional (Panselnas) dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK.
Di dalam e-mail tersebut supaya dicantumkan identitas pelamar yang terdapat dalam KTP, kemudian dilampirkan pula scan KTP dan scan ijazah/akta kelahiran.
“Panselnas akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman
dalam laman menpan.go.id, seperti dikutip Kamis (4/9/2014).
Dilansir Liputan6.com, Selasa (2/9/2014), bukan itu saja pertanyaan yang muncul saat mendaftar, seperti pelamar melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id atau portal mandiri instansi tertulis username tidak ditemukan.
Bila menghadapi persoalan ini, pelamar dapat login ke portal sscn.bkn.go.id
atau portal mandiri instansi, pelamar harus menunggu setidaknya 1×24
jam setelah registrasi di portal panselnas. Jika setelah 1×24 jam masih
tidak dapat login, maka silahkan mengirimkan e-mail dengan subjek Pengaduan Permasalahan NIK, serta mengisikan kembali data sesuai dengan arahan pada running text portal Panselnas.
Pertanyaan lain, saat melakukan registrasi di portal pansenas tidak
ada pilihan instansi yang dituju dalam daftar. Kalau ini yang terjadi,
kemungkinan besar berarti instansi tersebut belum membuka pendaftaran
atau masih dalam proses.
“Karena itu, silahkan selalu melakukan pengecekan pada status dan jadwal di portal Panselnas,” imbuh Herman.
Dia menambahkan untuk mengetahui waktu dan berapa lama suatu
instansi/pemda membuka pendaftaran pelamar dapat melihat menu status dan
jadwal. Namun yang pasti, waktu pendaftaran pada sebuah instansi akan
dibuka selama 14 hari terhitung mulai tanggal dibuka di portal Panselnas
CPNS 2014.
”Yang repot, kalau pelamar melakukan kesalahan input data saat
melakukan registrasi di portal Panselnas. Sebab data yang telah
di-input tidak dapat diubah kembali. Untuk itu peserta CPNS 2014 harus
super hati-hati dalam pengisian data. Pelamar juga tidak dapat
membatalkan registrasi pada portal Panselnas,” ujarnya.
disadur dari berbagai sumber
0 comments:
Post a Comment