Saturday, August 23, 2014

Syarat Seleksi CPNS Dikurangi


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terus berupaya memberikan kemudahan pada seluruh peserta seleksi pegawai negeri sistem (PNS) yang akan mengikuti tes secara online.

Salah satu bukti kemudahan tersebut adalah dengan menghapuskan persyaratan administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat, dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) pada tahap registrasi.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, penghapusan syarat administrasi tersebut juga dapat membantu pemerintah menghemat anggaran proses seleksi CPNS.

Saat proses registrasi awal, peserta seleksi CPNS hanya perlu memasukkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIP), dan alamat e-mail. Sementara itu, pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi dengan system single entry.

Tes CPNS 2014 terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Meski demikian, TKB diserahkan pada instansi yang membuka formasi, akan dilaksanakan atau tidak.

Sejauh ini, total skor minimum kelulusan TKD adalah 250 sementara nilai tertinggi yang bisa dicapai adalah 500. Banyak peserta yang lulus standar presentase tapi gagal memperoleh nilai tinggi guna bersaing dengan para peserta lain.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Sumber Informasi

sscn.bkn.go.id
panselnas.menpan.go.id

Total Pageviews

Copyright 2013 CPNS 2014: Syarat Seleksi CPNS Dikurangi Template by Blogger Template. Powered by Blogger