Saturday, August 23, 2014

Batasan Umur Pendaftaran CPNS 2014


Keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang pengadaan pegawai negeri sipil Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002. Pada peraturan tersebut syarat umur pelamar CPNS ditetapkan berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun.

Dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun. Artinya pelamar yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tidak dapat diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Usia seorang pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.

Bagaimana dengan pengangkatan CPNS tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun. Namun Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
 
Telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April 2002. Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut dan pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan pegawai.

Dari penjelasan diatas semoga bisa membantu anda yang masih bertanya-tanya apakah umur anda masih memenuhi persyaratan untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS khususnya tahun 2014 ini. Ketentuan ini berlaku umum baik untuk pelamar penerimaan CPNS melalui jalur umum maupun untuk tenaga honorer.

Kementerian keuangan tahun lalu menetapkan batasan umur pelar CPNS jalur umum dengan ketentuan: minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1; minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran; minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum; minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran dan minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.

0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Sumber Informasi

sscn.bkn.go.id
panselnas.menpan.go.id

Total Pageviews